RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing / Expatriate Placement (Hiring) Plan) To process the document needed to every company (Foreigner Investor/Domestic Investor) that will or hire expatriate worker in the company.

5/5 (2)

Application for NEW RPTKA during the Covid-19 pandemic.

RPTKA is a document regarding the planning for the use of foreign workers that must be owned by investment activities (PMA and PMDN) that use foreign workers in their business activities. And is issued by the Ministry of Manpower and Transmigration.

1. Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk:

a. kegiatan Proyek Strategis Nasional dan Obyek Vital Nasional berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan

b. alasan khusus dan mendesak berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Persyaratan dokumen tambahan permohonan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja bagi TKA:

a. Persyaratan utama

i. Keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing atau surat keterangan dari penjamin bahwa orang asing tidak pernah melakukan tindakan kriminal; dan
ii. Hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

b. Persyaratan selama pandemi COVID-19

i. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
ii. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
iii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
3. Pengesahan RPTKA tidak diberikan bagi calon TKA yang berasal dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

4. Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia.

5. Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA bagi TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berada di wilayah Indonesia.
Previous slide
Next slide

Check the Step Application

Steps to make your application for the rptka
Preparation

• Document collected.
• Document checked.

Confirmation

• Application process begin.
• Registration and recommendation at Ministry of Labour on TKA online.
• Payment Notification sent by email.

Finish

• Make payment online.
• We will send you a RPTKA listed, notification payment (DPKK), and then release Permit Work to your email.
• Download and print out copy.

Please rate this

GET SPECIAL OFFERS

Our Pricing

What’s included?

  • RPTKA
  • IMTA Notification
  • Not including DPKK TKA US$ 1,200 for 12 months.

What’s included?

  • RPTKA
  • IMTA Notification
  • E-VISA 312
  • PNBP
  • E-KITAS
  • STM
  • SKTT
  • Not including DPKK TKA US$ 1,200 for 12 months.

GET MORE INFORMATION

What do you need before traveling to Indonesia during Covid-19?